PELAJARAN KE 3
✅ Mensucikan segala sesuatu yang bernajis dengan sarana-sarana berikut ini :
1. Air
Sucinya tempat yang bernajis dengan mencucinya dengan air yang suci, dan cukup satu kali saja apabila najisnya hilang, dan jika tidak hilang najisnya maka dicuci sampai hilang (najisnya). Dan sucinya badan dan lantai dengan mencucinya dengan air. Seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah meriwayatkan bahwasannya ada seorang arab badui(arab pedesaan) berdiri dan buang air kecil di Masjid, maka orang-orang(para sahabat) ingin menghardiknya, maka Rasulullah Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat :
دَعُوْهُ وَ هَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِي )
Artinya : ”Biarkanlah dia dan tuangkanlah pada air kencingnya satu ember kecil air atau satu ember besar air” (HR: Al-Bukhori)
2. Ad-dalk (mengosok-gosokkan ketanah)
Adapun sepatu dan sandal maka keduanya suci dengan mengosok-gosokkan kedua sepatu dan sandal tersebut ketanah karena hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiallohu ‘Anhu bahwasannya Rasulullah Rasulullah Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda :
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى , فَإِنَّ التُّـرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد)
Artinya : “Apabila salah seorang dari kalian sandalnya memijak kotoran maka tanahlah yang mensucikannya” (HR:Imam Abu Daud)
3. Mengusap
Sucinya pedang dan pisau dengan mengusap keduanya, sungguh telah jadi ketetapan bahwasannya para sahabat Radiallohu ‘Anhum mereka dahulu ketika ditengah-tengah peperangan mereka mengusap darah yang ada pada pedang mereka dan mereka pun sholat dengan (membawa) pedang tersebut.
4. Ad-dabgh (menyamak)
Sucinya kulit bangkai dengan menyamaknya, karena hadist dari ibnu Abbas Radiallohu ‘Anhuma bahwasannya Nabi Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رَوَاهُ الشَّيْخَانِ)
Artinya : “Apabila Kulit telah disamak maka kulit tersebut telah suci” (HR: Al-Bukhori dan Muslim)
5. Mengeluarkan najis dan apa yang ada disekitarnya
Apabila Najis terjatuh pada madu ataupun minyak yang beku maka dibuang (najisnya) dan apa yang disekitar najis tersebut. Adapun apabila najis itu jatuh pada sesuatu yang cair, maka menjadi najislah seluruhnya menurut sebahagian besar ulama.
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
✅ BERSUCI DARI NAJIS
✳ Bagaimanakah bersuci dari najis ?
✅ Mensucikan segala sesuatu yang bernajis dengan sarana-sarana berikut ini :
1. Air
Sucinya tempat yang bernajis dengan mencucinya dengan air yang suci, dan cukup satu kali saja apabila najisnya hilang, dan jika tidak hilang najisnya maka dicuci sampai hilang (najisnya). Dan sucinya badan dan lantai dengan mencucinya dengan air. Seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah meriwayatkan bahwasannya ada seorang arab badui(arab pedesaan) berdiri dan buang air kecil di Masjid, maka orang-orang(para sahabat) ingin menghardiknya, maka Rasulullah Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat :
دَعُوْهُ وَ هَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِي )
Artinya : ”Biarkanlah dia dan tuangkanlah pada air kencingnya satu ember kecil air atau satu ember besar air” (HR: Al-Bukhori)
2. Ad-dalk (mengosok-gosokkan ketanah)
Adapun sepatu dan sandal maka keduanya suci dengan mengosok-gosokkan kedua sepatu dan sandal tersebut ketanah karena hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiallohu ‘Anhu bahwasannya Rasulullah Rasulullah Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda :
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى , فَإِنَّ التُّـرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ (رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُد)
Artinya : “Apabila salah seorang dari kalian sandalnya memijak kotoran maka tanahlah yang mensucikannya” (HR:Imam Abu Daud)
3. Mengusap
Sucinya pedang dan pisau dengan mengusap keduanya, sungguh telah jadi ketetapan bahwasannya para sahabat Radiallohu ‘Anhum mereka dahulu ketika ditengah-tengah peperangan mereka mengusap darah yang ada pada pedang mereka dan mereka pun sholat dengan (membawa) pedang tersebut.
4. Ad-dabgh (menyamak)
Sucinya kulit bangkai dengan menyamaknya, karena hadist dari ibnu Abbas Radiallohu ‘Anhuma bahwasannya Nabi Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda :
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ (رَوَاهُ الشَّيْخَانِ)
Artinya : “Apabila Kulit telah disamak maka kulit tersebut telah suci” (HR: Al-Bukhori dan Muslim)
5. Mengeluarkan najis dan apa yang ada disekitarnya
Apabila Najis terjatuh pada madu ataupun minyak yang beku maka dibuang (najisnya) dan apa yang disekitar najis tersebut. Adapun apabila najis itu jatuh pada sesuatu yang cair, maka menjadi najislah seluruhnya menurut sebahagian besar ulama.
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
Komentar
Posting Komentar