Langsung ke konten utama

Jenis Air Dan Hukum Menggunakannya dalam Islam

PELAJARAN KE 4

✅ AIR DAN JENIS-JENISNYA SERTA HUKUM MENGGUNAKANNYA


Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
.....وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya : “ ….dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci (lagi mensucikan) .
(QS:Al-Furqon : 48)



Jenis Air dalam Islam

Jenis-Jenis Air :

Nash Al-Qur’an telah menyebutkan salah satu jenis-jenis air dan air tersebut suci (lagi mensucikan).
Akan tetapi air apabila bercampur dengan selainnya maka air itu bisa berubah menjadi suci ataupun najis. Oleh Karena Inilah Maka Air Terbagi Menjadi Tiga Bagian :

1. Air Yang Suci(Lagi Mensucikan)
Yaitu air yang suci pada zatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, seperti air Hujan, Air Laut, Air Sumur dan Air sungai.
Air yang suci(lagi mensucikan) ini digunakan dalam beribadah seperti Berwudhu’, Mandi Wajib, dan digunakan juga untuk menghilangkan Najis serta digunakan juga untuk kehidupan sehari-hari seperti : Minum dan memasak makanan.

2. Air Yang Suci (Tapi Tidak Mensucikan)
Yaitu semua air yang suci lagi mensucikan yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan sesuatu yang suci seperti Kunyit, bunga,Teh, kopi atapun yang lainnya yang termasuk benda-benda yang suci. Dikatakan juga untuk air ini adalah Air yang suci pada zatnya tapi tidak bisa mensucikan yang lainnya. Hukum menggunakan air ini yaitu boleh digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan minum, tetapi tidak boleh digunakan untuk
beribadah seperti berwhudu’ dan mandi junub karena (air ini) tidak bisa menghilangkan najis.

3. Air Yang Najis
Yaitu semua air yang sedikit yang jatuh padanya najis ataupun air yang banyak yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan najis. Hukum air ini haram digunakan untuk beribadah dan boleh digunakan untuk mengairi ladang dan yang sejenisnya seperti membangun.

📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Istinja dan Istijmar

PELAJARAN KE 5 ✅ ✳ ISTINJA’ DAN ISTIJMAR DAN TATA CARA KEDUANYA ✅ ✳ Istinja’ Dari Anas Radiallohu ‘Anhu dia berkata : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الـخْلاَءَ فَأَحْـمِلُ أَنَا وَغلُاَمٌ نَـحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَ عَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ Artinya : “Ketika itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam masuk ketempat buang air  besar maka Aku dan seorang anak yang seusiaku membawa wadah kecil yang berisi air dan sebuah tombak kecil dan beliau pun beristinja’ dengan air (HR: Al-Bukhori dan Muslim) ✅✳ Istijmar Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha bahwasannya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam bersabda : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَـى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهُ تُـجْزِئُ عُنْهُ (رَوَاهُ أَحْـمَدُ وَالنَّسَائِي وَالدَّارُ قُطْنِـي) Artinya :“Apabila salah seorang dari kalian pergi buang air besar maka hendaklah dia bersuci dengan tiga buah batu maka itu sudah mencukupi (HR: Ahmad, Nasai dan D

Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub Secara Islami

MANDI WAJIB 1.  Pengertian Mandi Wajib Meratakan seluruh tubuh dengan air yang suci(lagi mensucikan). Sungguh Alloh telah memerintahkan kita mandi karena junub, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا Artinya : Apabila kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (mandilah) kalian (QS:Al-Maidah:6) Sebagaimana Alloh Ta'ala telah memerintahkan perempuan haidh agar mandi setelah selesai haidhnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala Berfirman : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يـُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيـُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati(mencampuri) mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka

Bolehkah Kita Ucapkan "Seandainya?"

BEBERAPA MACAM HUKUM MENGGUNAKAN KATA 'SEANDAINYA'⁣ ⁣ 1️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.”⁣ ⁣ 2️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.”⁣ ⁣ 3️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.”⁣ ⁣ 4️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik:⁣ ⁣ وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ⁣ ⁣ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyemba