PELAJARAN KE 4
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
.....وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya : “ ….dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci (lagi mensucikan) .
(QS:Al-Furqon : 48)
Akan tetapi air apabila bercampur dengan selainnya maka air itu bisa berubah menjadi suci ataupun najis. Oleh Karena Inilah Maka Air Terbagi Menjadi Tiga Bagian :
1. Air Yang Suci(Lagi Mensucikan)
Yaitu air yang suci pada zatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, seperti air Hujan, Air Laut, Air Sumur dan Air sungai.
Air yang suci(lagi mensucikan) ini digunakan dalam beribadah seperti Berwudhu’, Mandi Wajib, dan digunakan juga untuk menghilangkan Najis serta digunakan juga untuk kehidupan sehari-hari seperti : Minum dan memasak makanan.
2. Air Yang Suci (Tapi Tidak Mensucikan)
Yaitu semua air yang suci lagi mensucikan yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan sesuatu yang suci seperti Kunyit, bunga,Teh, kopi atapun yang lainnya yang termasuk benda-benda yang suci. Dikatakan juga untuk air ini adalah Air yang suci pada zatnya tapi tidak bisa mensucikan yang lainnya. Hukum menggunakan air ini yaitu boleh digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan minum, tetapi tidak boleh digunakan untuk
beribadah seperti berwhudu’ dan mandi junub karena (air ini) tidak bisa menghilangkan najis.
3. Air Yang Najis
Yaitu semua air yang sedikit yang jatuh padanya najis ataupun air yang banyak yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan najis. Hukum air ini haram digunakan untuk beribadah dan boleh digunakan untuk mengairi ladang dan yang sejenisnya seperti membangun.
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
✅ AIR DAN JENIS-JENISNYA SERTA HUKUM MENGGUNAKANNYA
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
.....وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya : “ ….dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci (lagi mensucikan) .
(QS:Al-Furqon : 48)
Jenis-Jenis Air :
Nash Al-Qur’an telah menyebutkan salah satu jenis-jenis air dan air tersebut suci (lagi mensucikan).Akan tetapi air apabila bercampur dengan selainnya maka air itu bisa berubah menjadi suci ataupun najis. Oleh Karena Inilah Maka Air Terbagi Menjadi Tiga Bagian :
1. Air Yang Suci(Lagi Mensucikan)
Yaitu air yang suci pada zatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, seperti air Hujan, Air Laut, Air Sumur dan Air sungai.
Air yang suci(lagi mensucikan) ini digunakan dalam beribadah seperti Berwudhu’, Mandi Wajib, dan digunakan juga untuk menghilangkan Najis serta digunakan juga untuk kehidupan sehari-hari seperti : Minum dan memasak makanan.
2. Air Yang Suci (Tapi Tidak Mensucikan)
Yaitu semua air yang suci lagi mensucikan yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan sesuatu yang suci seperti Kunyit, bunga,Teh, kopi atapun yang lainnya yang termasuk benda-benda yang suci. Dikatakan juga untuk air ini adalah Air yang suci pada zatnya tapi tidak bisa mensucikan yang lainnya. Hukum menggunakan air ini yaitu boleh digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan minum, tetapi tidak boleh digunakan untuk
beribadah seperti berwhudu’ dan mandi junub karena (air ini) tidak bisa menghilangkan najis.
3. Air Yang Najis
Yaitu semua air yang sedikit yang jatuh padanya najis ataupun air yang banyak yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan najis. Hukum air ini haram digunakan untuk beribadah dan boleh digunakan untuk mengairi ladang dan yang sejenisnya seperti membangun.
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
Komentar
Posting Komentar