PELAJARAN KE 2
1. Manusia yang dalam keadaan Hidup ataupun Mati, Hewan yang boleh dimakan dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir serta bangkai hewan laut. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laut :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْـحِلُّ مَيْتَـتُهُ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد)
Artinya : ” Laut itu Suci airnya dan halal bangkainya” (HR: Abu Daud)
2. Air dan semua benda mati serta tumbuh-tumbuhan
3. Darah yang tersisa pada tubuh hewan setelah penyembelihan.
4. Air mani, karena terdapat hadist dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha :
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِـيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا, وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
(رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِـي وَ أَبُوْ عَوَانَة وَ الْبَزَّارُ)
Artinya : “Dahulu aku mengeruk bekas air mani dari pakaian Rasullulah Shollalohu ‘Alaihi Wasallam apabila air mani itu kering, dan akupun mencucinya apabila air mani itu dalam basah”.
(HR: Daruqutni , Abu Awanah dan Al-Bazzar)
5. Kotoran hewan yang boleh dimakan
1. Hewan yang mati, darah yang mengalir dan daging babi. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَـحْمُ الْـخِنْزِيرِ
Artinya : “Telah diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah dan daging Babi”
(QS:Al-Maidah : 3)
2. Kotoran Manusia(Air kencing dan Kotoran BAB), dan seluruh kotoran hewan yang haram dimakan.
3. Sesuatu yang terpotong dari tubuh hewan ketika masih hidup adalah najis dan haram memakannya, kecuali bulu, rambutnya dan bulu unta karena semua tersebut suci.
Para ulama menyukai bagi perempuan yang meyusui tersebut agar mempersiapkan pakaian yang khusus untuk sholat, dan begitu juga siapa yang keadaannya sama seperti perempuan yang menyusui, yaitu bagi siapa yang sulit untuk menjaga diri dari najis seperti tukang potong hewan dan seseorang yang membersihkan aliran air (parit).
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmeda
✅✳ SEGALA SESUATU YANG SUCI DAN SEGALA SESUATU YANG NAJIS
✅ A. Segala sesuatu yang Suci
Asal segala sesuatu adalah suci dan kita akan menyebutkan diantaranya berikut ini.
1. Manusia yang dalam keadaan Hidup ataupun Mati, Hewan yang boleh dimakan dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir serta bangkai hewan laut. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laut :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْـحِلُّ مَيْتَـتُهُ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد)
Artinya : ” Laut itu Suci airnya dan halal bangkainya” (HR: Abu Daud)
2. Air dan semua benda mati serta tumbuh-tumbuhan
3. Darah yang tersisa pada tubuh hewan setelah penyembelihan.
4. Air mani, karena terdapat hadist dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha :
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِـيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا, وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
(رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِـي وَ أَبُوْ عَوَانَة وَ الْبَزَّارُ)
Artinya : “Dahulu aku mengeruk bekas air mani dari pakaian Rasullulah Shollalohu ‘Alaihi Wasallam apabila air mani itu kering, dan akupun mencucinya apabila air mani itu dalam basah”.
(HR: Daruqutni , Abu Awanah dan Al-Bazzar)
5. Kotoran hewan yang boleh dimakan
✅ B. Segala Sesuatu yang Najis
Segala sesuatu yang najis diantaranya :1. Hewan yang mati, darah yang mengalir dan daging babi. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَـحْمُ الْـخِنْزِيرِ
Artinya : “Telah diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah dan daging Babi”
(QS:Al-Maidah : 3)
2. Kotoran Manusia(Air kencing dan Kotoran BAB), dan seluruh kotoran hewan yang haram dimakan.
3. Sesuatu yang terpotong dari tubuh hewan ketika masih hidup adalah najis dan haram memakannya, kecuali bulu, rambutnya dan bulu unta karena semua tersebut suci.
✅ C. Najis yang dimaafkan
Dimaafkan karena sedikit darah dan nanah sebagaimana dimaafkan dari bekas yang tertinggal pada sandal setelah digesek-gesekkan(ketanah). Dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya dimaafkan dari seluruh najis yang sedikit, khususnya Perempuan yang menyusui karena sesuatu yang mengenainya dari kotoran anaknya apabila dia telah berusaha menjaga(dari kotoran tersebut).Para ulama menyukai bagi perempuan yang meyusui tersebut agar mempersiapkan pakaian yang khusus untuk sholat, dan begitu juga siapa yang keadaannya sama seperti perempuan yang menyusui, yaitu bagi siapa yang sulit untuk menjaga diri dari najis seperti tukang potong hewan dan seseorang yang membersihkan aliran air (parit).
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmeda
Komentar
Posting Komentar