Langsung ke konten utama

Pengertian Suci dan Najis

PELAJARAN KE 2

✅✳ SEGALA SESUATU YANG SUCI DAN SEGALA SESUATU YANG NAJIS

✅ A. Segala sesuatu yang Suci

Suci terang benderang

Asal segala sesuatu adalah suci dan kita akan menyebutkan diantaranya berikut ini.
1. Manusia yang dalam keadaan Hidup ataupun Mati, Hewan yang boleh dimakan dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir serta bangkai hewan laut. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laut :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْـحِلُّ مَيْتَـتُهُ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد)
Artinya : ” Laut itu Suci airnya dan halal bangkainya” (HR: Abu Daud)
2. Air dan semua benda mati serta tumbuh-tumbuhan
3. Darah yang tersisa pada tubuh hewan setelah penyembelihan.
4. Air mani, karena terdapat hadist dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha :
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِـيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا, وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
 (رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِـي وَ أَبُوْ عَوَانَة وَ الْبَزَّارُ)
Artinya : “Dahulu aku mengeruk bekas air mani dari pakaian Rasullulah Shollalohu ‘Alaihi Wasallam apabila air mani itu kering, dan akupun mencucinya apabila air mani itu dalam basah”.
(HR: Daruqutni , Abu Awanah dan Al-Bazzar)
5. Kotoran hewan yang boleh dimakan

macam najis

✅ B. Segala Sesuatu yang Najis

Segala sesuatu yang najis diantaranya :
1. Hewan yang mati, darah yang mengalir dan daging babi. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَـحْمُ الْـخِنْزِيرِ
Artinya : “Telah diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah dan daging Babi”
(QS:Al-Maidah : 3)
2. Kotoran Manusia(Air kencing dan Kotoran BAB), dan seluruh kotoran hewan yang haram dimakan.
3.  Sesuatu yang terpotong dari tubuh hewan ketika masih hidup adalah najis dan haram memakannya, kecuali bulu, rambutnya dan bulu unta karena semua tersebut suci.

✅ C. Najis yang dimaafkan

Dimaafkan karena sedikit darah dan nanah sebagaimana dimaafkan dari bekas yang tertinggal pada sandal setelah digesek-gesekkan(ketanah). Dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya dimaafkan dari seluruh najis yang sedikit, khususnya Perempuan yang menyusui karena sesuatu yang mengenainya dari kotoran anaknya apabila dia telah berusaha menjaga(dari kotoran tersebut).
Para ulama menyukai bagi perempuan yang meyusui tersebut agar mempersiapkan pakaian yang khusus untuk sholat, dan begitu juga siapa yang keadaannya sama seperti perempuan yang menyusui, yaitu bagi siapa yang sulit untuk menjaga diri dari najis seperti tukang potong hewan dan seseorang yang membersihkan aliran air (parit).

📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi

✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmeda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Istinja dan Istijmar

PELAJARAN KE 5 ✅ ✳ ISTINJA’ DAN ISTIJMAR DAN TATA CARA KEDUANYA ✅ ✳ Istinja’ Dari Anas Radiallohu ‘Anhu dia berkata : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الـخْلاَءَ فَأَحْـمِلُ أَنَا وَغلُاَمٌ نَـحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَ عَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ Artinya : “Ketika itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam masuk ketempat buang air  besar maka Aku dan seorang anak yang seusiaku membawa wadah kecil yang berisi air dan sebuah tombak kecil dan beliau pun beristinja’ dengan air (HR: Al-Bukhori dan Muslim) ✅✳ Istijmar Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha bahwasannya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam bersabda : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَـى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهُ تُـجْزِئُ عُنْهُ (رَوَاهُ أَحْـمَدُ وَالنَّسَائِي وَالدَّارُ قُطْنِـي) Artinya :“Apabila salah seorang dari kalian pergi buang air besar maka hendaklah dia bersuci dengan tiga buah batu maka itu sudah mencukupi (HR: Ahmad, Nasai dan D

Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub Secara Islami

MANDI WAJIB 1.  Pengertian Mandi Wajib Meratakan seluruh tubuh dengan air yang suci(lagi mensucikan). Sungguh Alloh telah memerintahkan kita mandi karena junub, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا Artinya : Apabila kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (mandilah) kalian (QS:Al-Maidah:6) Sebagaimana Alloh Ta'ala telah memerintahkan perempuan haidh agar mandi setelah selesai haidhnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala Berfirman : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يـُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيـُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati(mencampuri) mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka

Bolehkah Kita Ucapkan "Seandainya?"

BEBERAPA MACAM HUKUM MENGGUNAKAN KATA 'SEANDAINYA'⁣ ⁣ 1️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.”⁣ ⁣ 2️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.”⁣ ⁣ 3️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.”⁣ ⁣ 4️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik:⁣ ⁣ وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ⁣ ⁣ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyemba