Langsung ke konten utama

Wudhu

PELAJARAN KE 6

✅ BERWUDHU’

cara berwudhu

1. Hukum Bersuci Jika Dikaitkan Dengan Sholat

Bersuci dari Najis serta hadast kecil dan besar adalah syarat sahnya Sholat. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَـى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَـى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَـى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila Kalian hendak mengerjakan salat, maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian serta cucilah kaki kalian sampai kedua mata kaki (QS:Al-Maidah:6)

2. Definisi Wudhu’

Wudhu’ ialah : mencuci wajah dan kedua tangan dan mengusap kepala serta mencuci kedua kaki dengan air yang suci(lagi mensucikan).

3. Hikmah Wudhu’
1. Membersihkan anggota tubuh yang sering berhadapan dengan kotoran.
2. Berwudhu’ memperbaiki semangat dan menguatkan ibadah
3.Berwudhu’ adalah sebagai penebus dosa, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يـَمْحُو اللهُ بِهِ الْـخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ , قَالُوا "بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ" قَالَ : "إسْبَاغُ الوُضُوْءِ عَلَى الْـمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الـخُطَا إِلَـى الْـمَسَاجِد وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ" (رَوَاهُ مَالِكٌ وَ مُسْلِمٌ وَ الـتِّـرْمِذِي)
Artinya : “Apakah tidak ingin aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Alloh akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan mengangkat derajat(kalian)! , Mereka(Para Sahabat) berkata : “Tentu saja wahai Rasulullah”, Rasulullah bersabda : Menyempurnakan wudhu’ atas perkara yang tidak disukai, banyak melangkah menuju masjid, serta menunggu sholat berikutnya setelah sholat maka itulah Ribath (senantiasa berada dijalan Alloh) (HR:Malik, Muslim dan Tirmidzi)

4. Fardhu-Fardhu Wudhu’

Sebelum seorang muslim memulai dalam berwudhu’ maka wajib baginya berniat, karena niat adalah syarat untuk seluruh amal ibadah dan tempat niat adalah di dalam hati. Telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
إِنَّـمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, وَ إِنَّـمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى(رَوَاهُ الْـجَامَاعَةُ)
Artinya :”Sesungguhnya seluruh amal sesuai dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (dibalas) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR: Al-Jamaah)

Fardhu-fardhu wudhu’ ada enam :
1. Mencuci wajah
2. Mencuci kedua tangan sampai kedua siku
3. Mengusap kepala
4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki
5. Berurutan antara seluruh anggota tubuh, maka tidak boleh mendahulukan (anggota badan) yang seharusnya terakhir dicuci atas yang sebelumnya.
6. Bersambung antara mencuci anggota(wudhu’) maka tidak boleh seseorang meninggalkan wajah mengering sebelum mencuci kedua tangan, dan begitulah sisa anggota Whudu’ (yang lainnya).

5. Pembatal-Pembatal Wudhu’
Pembatal-pembatal Wudhu Yaitu yang mewajibkan mengulangi wudhu’ untuk kedua kalinya, dan pembatal-pembatal Whudu’ adalah :
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan(Qubul dan Dubur)
2. Hilang akal karena tertidur ataupun yang lainnya.
3. dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya yang termasuk pembatal-pembatal wudhu’ juga adalah yang berikut ini :
a. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik Qubul ataupun Dubur
b. Menyentuh perempuan dengan syahwat
c. Memandikan mayat
d. Keluarnya kotoran dari sisa badan seperti darah

📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Istinja dan Istijmar

PELAJARAN KE 5 ✅ ✳ ISTINJA’ DAN ISTIJMAR DAN TATA CARA KEDUANYA ✅ ✳ Istinja’ Dari Anas Radiallohu ‘Anhu dia berkata : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الـخْلاَءَ فَأَحْـمِلُ أَنَا وَغلُاَمٌ نَـحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَ عَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ Artinya : “Ketika itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam masuk ketempat buang air  besar maka Aku dan seorang anak yang seusiaku membawa wadah kecil yang berisi air dan sebuah tombak kecil dan beliau pun beristinja’ dengan air (HR: Al-Bukhori dan Muslim) ✅✳ Istijmar Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha bahwasannya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam bersabda : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَـى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهُ تُـجْزِئُ عُنْهُ (رَوَاهُ أَحْـمَدُ وَالنَّسَائِي وَالدَّارُ قُطْنِـي) Artinya :“Apabila salah seorang dari kalian pergi buang air besar maka hendaklah dia bersuci dengan tiga buah batu maka itu sudah mencukupi (HR: Ahmad, Nasai dan D

Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub Secara Islami

MANDI WAJIB 1.  Pengertian Mandi Wajib Meratakan seluruh tubuh dengan air yang suci(lagi mensucikan). Sungguh Alloh telah memerintahkan kita mandi karena junub, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا Artinya : Apabila kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (mandilah) kalian (QS:Al-Maidah:6) Sebagaimana Alloh Ta'ala telah memerintahkan perempuan haidh agar mandi setelah selesai haidhnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala Berfirman : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يـُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيـُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati(mencampuri) mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka

Bolehkah Kita Ucapkan "Seandainya?"

BEBERAPA MACAM HUKUM MENGGUNAKAN KATA 'SEANDAINYA'⁣ ⁣ 1️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.”⁣ ⁣ 2️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.”⁣ ⁣ 3️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.”⁣ ⁣ 4️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik:⁣ ⁣ وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ⁣ ⁣ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyemba