PELAJARAN KE 6
✅ BERWUDHU’
1. Hukum Bersuci Jika Dikaitkan Dengan Sholat
Bersuci dari Najis serta hadast kecil dan besar adalah syarat sahnya Sholat. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَـى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَـى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَـى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila Kalian hendak mengerjakan salat, maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian serta cucilah kaki kalian sampai kedua mata kaki (QS:Al-Maidah:6)
2. Definisi Wudhu’
Wudhu’ ialah : mencuci wajah dan kedua tangan dan mengusap kepala serta mencuci kedua kaki dengan air yang suci(lagi mensucikan).
3. Hikmah Wudhu’
1. Membersihkan anggota tubuh yang sering berhadapan dengan kotoran.
2. Berwudhu’ memperbaiki semangat dan menguatkan ibadah
3.Berwudhu’ adalah sebagai penebus dosa, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يـَمْحُو اللهُ بِهِ الْـخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ , قَالُوا "بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ" قَالَ : "إسْبَاغُ الوُضُوْءِ عَلَى الْـمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الـخُطَا إِلَـى الْـمَسَاجِد وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ" (رَوَاهُ مَالِكٌ وَ مُسْلِمٌ وَ الـتِّـرْمِذِي)
Artinya : “Apakah tidak ingin aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Alloh akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan mengangkat derajat(kalian)! , Mereka(Para Sahabat) berkata : “Tentu saja wahai Rasulullah”, Rasulullah bersabda : Menyempurnakan wudhu’ atas perkara yang tidak disukai, banyak melangkah menuju masjid, serta menunggu sholat berikutnya setelah sholat maka itulah Ribath (senantiasa berada dijalan Alloh) (HR:Malik, Muslim dan Tirmidzi)
4. Fardhu-Fardhu Wudhu’
Sebelum seorang muslim memulai dalam berwudhu’ maka wajib baginya berniat, karena niat adalah syarat untuk seluruh amal ibadah dan tempat niat adalah di dalam hati. Telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
إِنَّـمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, وَ إِنَّـمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى(رَوَاهُ الْـجَامَاعَةُ)
Artinya :”Sesungguhnya seluruh amal sesuai dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (dibalas) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR: Al-Jamaah)
Fardhu-fardhu wudhu’ ada enam :
1. Mencuci wajah
2. Mencuci kedua tangan sampai kedua siku
3. Mengusap kepala
4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki
5. Berurutan antara seluruh anggota tubuh, maka tidak boleh mendahulukan (anggota badan) yang seharusnya terakhir dicuci atas yang sebelumnya.
6. Bersambung antara mencuci anggota(wudhu’) maka tidak boleh seseorang meninggalkan wajah mengering sebelum mencuci kedua tangan, dan begitulah sisa anggota Whudu’ (yang lainnya).
5. Pembatal-Pembatal Wudhu’
Pembatal-pembatal Wudhu Yaitu yang mewajibkan mengulangi wudhu’ untuk kedua kalinya, dan pembatal-pembatal Whudu’ adalah :
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan(Qubul dan Dubur)
2. Hilang akal karena tertidur ataupun yang lainnya.
3. dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya yang termasuk pembatal-pembatal wudhu’ juga adalah yang berikut ini :
a. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik Qubul ataupun Dubur
b. Menyentuh perempuan dengan syahwat
c. Memandikan mayat
d. Keluarnya kotoran dari sisa badan seperti darah
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
✅ BERWUDHU’
1. Hukum Bersuci Jika Dikaitkan Dengan Sholat
Bersuci dari Najis serta hadast kecil dan besar adalah syarat sahnya Sholat. Dan dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَـى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَـى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَـى الْكَعْبَيْنِ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, apabila Kalian hendak mengerjakan salat, maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian serta cucilah kaki kalian sampai kedua mata kaki (QS:Al-Maidah:6)
2. Definisi Wudhu’
Wudhu’ ialah : mencuci wajah dan kedua tangan dan mengusap kepala serta mencuci kedua kaki dengan air yang suci(lagi mensucikan).
3. Hikmah Wudhu’
1. Membersihkan anggota tubuh yang sering berhadapan dengan kotoran.
2. Berwudhu’ memperbaiki semangat dan menguatkan ibadah
3.Berwudhu’ adalah sebagai penebus dosa, telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يـَمْحُو اللهُ بِهِ الْـخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ , قَالُوا "بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ" قَالَ : "إسْبَاغُ الوُضُوْءِ عَلَى الْـمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الـخُطَا إِلَـى الْـمَسَاجِد وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ" (رَوَاهُ مَالِكٌ وَ مُسْلِمٌ وَ الـتِّـرْمِذِي)
Artinya : “Apakah tidak ingin aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Alloh akan menghapuskan kesalahan-kesalahan kalian dan mengangkat derajat(kalian)! , Mereka(Para Sahabat) berkata : “Tentu saja wahai Rasulullah”, Rasulullah bersabda : Menyempurnakan wudhu’ atas perkara yang tidak disukai, banyak melangkah menuju masjid, serta menunggu sholat berikutnya setelah sholat maka itulah Ribath (senantiasa berada dijalan Alloh) (HR:Malik, Muslim dan Tirmidzi)
4. Fardhu-Fardhu Wudhu’
Sebelum seorang muslim memulai dalam berwudhu’ maka wajib baginya berniat, karena niat adalah syarat untuk seluruh amal ibadah dan tempat niat adalah di dalam hati. Telah bersabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam :
إِنَّـمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, وَ إِنَّـمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى(رَوَاهُ الْـجَامَاعَةُ)
Artinya :”Sesungguhnya seluruh amal sesuai dengan niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (dibalas) sesuai dengan yang dia niatkan” (HR: Al-Jamaah)
Fardhu-fardhu wudhu’ ada enam :
1. Mencuci wajah
2. Mencuci kedua tangan sampai kedua siku
3. Mengusap kepala
4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki
5. Berurutan antara seluruh anggota tubuh, maka tidak boleh mendahulukan (anggota badan) yang seharusnya terakhir dicuci atas yang sebelumnya.
6. Bersambung antara mencuci anggota(wudhu’) maka tidak boleh seseorang meninggalkan wajah mengering sebelum mencuci kedua tangan, dan begitulah sisa anggota Whudu’ (yang lainnya).
5. Pembatal-Pembatal Wudhu’
Pembatal-pembatal Wudhu Yaitu yang mewajibkan mengulangi wudhu’ untuk kedua kalinya, dan pembatal-pembatal Whudu’ adalah :
1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan(Qubul dan Dubur)
2. Hilang akal karena tertidur ataupun yang lainnya.
3. dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya yang termasuk pembatal-pembatal wudhu’ juga adalah yang berikut ini :
a. Menyentuh kemaluan dengan tangan baik Qubul ataupun Dubur
b. Menyentuh perempuan dengan syahwat
c. Memandikan mayat
d. Keluarnya kotoran dari sisa badan seperti darah
📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan
Komentar
Posting Komentar