Langsung ke konten utama

Ringkasan Ibadah di Bulan Ramadhan yang Bisa dilakukan di tengah Wabah Corona

10 POIN RINGKASAN IBADAH RAMADHAN DI TENGAH WABAH

Tentunya cara-cara ibadah Ramadhan di tengah wabah secara umum sama seperti cara-cara ibadah biasanya, kecuali beberapa hal saja yang perlu dibahas:

1. Shalat berjama'ah, shalat Jum'at dan shalat tarawih dilakukan di rumah. Sudah banyak pembahasan masalah ini, walhamdulillah.

2. Ifthar jama'i (buka puasa bersama). Tidak perlu di adakan, karena memang tidak ada kewajiban dan juga tidak ada anjuran khusus untuk melakukannya. Walaupun boleh saja dilakukan dalam kondisi normal.

3. Shalat tarawih. Maka perlu diperhatikan:
* Tata cara shalat tarawih di rumah tidak ada bedanya dengan tata cara shalat di masjid
* Boleh dikerjakan setelah shalat Isya, boleh juga diakhirkan hingga tengah malam atau akhir malam.
* Walaupun di rumah, tetap dianjurkan berjamaah
* Jumlah rakaat tarawih 8 rakaat dengan 3 rakaat witir, boleh juga lebih dari itu.
* Cara mengerjakannya tiap 2 rakaat salam, demikian juga witir, 2 rakaat salam lalu 1 rakaat salam. 
* Mengerjakan tarawih tiap 4 rakaat salam, boleh.
* Mengerjakan witir 3 rakaat langsung satu salam, juga boleh.
* Tidak ada baca-bacaan khusus yang dibaca setiap selesai shalat tarawih. Itu amalan yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah ataupun para sahabat.
* Dianjurkan setiap selesai 4 rakaat, istirahat sejenak.
* Shalat sambil membaca mushaf hukumnya makruh.

4. Anak kecil laki-laki boleh mengimami shalat fardhu berjama'ah ataupun shalat tarawih di rumah, walaupun yang menjadi makmum adalah orang tuanya. Adapun wanita, walaupun hafalannya banyak, tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki.

5. Tadarus Al Qur'an (belajar Al Qur'an), perlu diperhatikan:
* Belajar Al Qur'an tidak harus setelah tarawih. Justru sepanjang waktu (pagi, siang, sore, malam), di bulan Ramadhan, dianjurkan untuk memperbanyak belajar Al Qur'an.
* Dianjurkan untuk mengkhatamkan Al Qur'an di bulan Ramadhan minimal sekali.
* Membaca secara berantai, misal A membaca ayat 1-20, B membaca ayat 21 - 40, dst. ini tidak dianggap mengkhatamkan Al Qur'an.
* Jika belajar membaca secara berkelompok, yang paling utama caranya adalah: satu orang membaca lalu yang lain mendengarkan dan mengoreksi, setelah itu orang yang lain membaca, yang lain mendengarkan dan mengoreksi, dst.
* Membaca untuk mengkhatamkan, juga menghafal dan mentadabburi Al Qur'an semuanya berusaha dilakukan.

6. I'tikaf, perlu diperhatikan:
* I'tikaf tidak sah dilakukan di rumah
* Sebagai pengganti i'tikaf, lakukan ibadah mandiri di rumah, hidupkan hari dan malam dengan ibadah di 10 hari terakhir, dan kurangi aktivitas duniawi.
* I'tikaf tidak menjadi syarat untuk mendapatkan lailatul qadar.

7. Takbiran tidak ada kewajiban untuk kumpul-kumpul dan tidak harus dari masjid. Anjuran takbiran itu untuk semua orang, baik yang di rumah, di jalan, di pasar dan semua tempat. Masing-masing memperbanyak takbir sejak malam Idul Fitri sampai waktu shalat Id.

8. Ketika shalat Id tidak bisa dilakukan di lapangan karena ada udzur, maka disunnahkan untuk menggantinya dengan shalat Id di rumah tanpa khutbah. Dianjurkan secara berjama'ah, boleh juga sendiri-sendiri.

9. Dianjurkan saling mendoakan di hari Idul Fitri dengan doa "Taqabbalallahu minna wa minkum". Saling mengunjungi di hari raya itu boleh namun tidak diwajibkan. Maka tidak perlu saling mengunjungi di masa wabah ini, dan cukup saling mendoakan dan berkomunikasi jarak jauh, demi kemaslahatan dan keamanan semua orang.

10. Mudik lebaran juga hukum asalnya boleh, namun tidak ada anjuran atau kewajiban. Dan di masa wabah ini mudik bisa menimbulkan mudharat bagi diri sendiri dan keluarga di kampung. Maka kami sarankan untuk tidak mudik dulu. Berbakti kepada orang tua dan menjalin silaturahmi bisa dilakukan dengan cara lain seperti: menelpon, video call, mengirim hadiah, mendoakan keluarga di kampung, mendakwahi keluarga di kampung, dll.

Wallahu ta'ala a'lam.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Istinja dan Istijmar

PELAJARAN KE 5 ✅ ✳ ISTINJA’ DAN ISTIJMAR DAN TATA CARA KEDUANYA ✅ ✳ Istinja’ Dari Anas Radiallohu ‘Anhu dia berkata : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الـخْلاَءَ فَأَحْـمِلُ أَنَا وَغلُاَمٌ نَـحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَ عَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ Artinya : “Ketika itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam masuk ketempat buang air  besar maka Aku dan seorang anak yang seusiaku membawa wadah kecil yang berisi air dan sebuah tombak kecil dan beliau pun beristinja’ dengan air (HR: Al-Bukhori dan Muslim) ✅✳ Istijmar Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha bahwasannya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam bersabda : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَـى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهُ تُـجْزِئُ عُنْهُ (رَوَاهُ أَحْـمَدُ وَالنَّسَائِي وَالدَّارُ قُطْنِـي) Artinya :“Apabila salah seorang dari kalian pergi buang air besar maka hendaklah dia bersuci dengan tiga buah batu maka itu sudah mencukupi (HR: Ahmad, Nasai dan D

Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub Secara Islami

MANDI WAJIB 1.  Pengertian Mandi Wajib Meratakan seluruh tubuh dengan air yang suci(lagi mensucikan). Sungguh Alloh telah memerintahkan kita mandi karena junub, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا Artinya : Apabila kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (mandilah) kalian (QS:Al-Maidah:6) Sebagaimana Alloh Ta'ala telah memerintahkan perempuan haidh agar mandi setelah selesai haidhnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala Berfirman : وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يـُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيـُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati(mencampuri) mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka

Bolehkah Kita Ucapkan "Seandainya?"

BEBERAPA MACAM HUKUM MENGGUNAKAN KATA 'SEANDAINYA'⁣ ⁣ 1️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk memprotes syari’at, dalam hal ini hukumnya haram. Contohnya adalah perkataan: “Seandainya judi itu halal, tentu kami sudah untung besar setiap harinya.”⁣ ⁣ 2️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menentang takdir, maka hal ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak demam, tentu saya tidak akan kehilangan kesempatan yang bagus ini.”⁣ ⁣ 3️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk penyesalan, ini juga hukumnya haram. Semacam perkataan: “Seandainya saya tidak ketiduran, tentu saya tidak akan ketinggalan pesawat tersebut.”⁣ ⁣ 4️⃣ Apabila ucapan ‘seandainya’ digunakan untuk menjadikan takdir sebagai dalih untuk berbuat maksiat, maka hukumnya haram. Seperti perkataan orang-orang musyrik:⁣ ⁣ وَقَالُوا لَوْ شَاءَ الرَّحْمَنُ مَا عَبَدْنَاهُمْ⁣ ⁣ “Dan mereka berkata: “Jikalau Allah Yang Maha Pemurah menghendaki tentulah kami tidak menyemba