Langsung ke konten utama

Jenis Air Dan Hukum Menggunakannya dalam Islam

PELAJARAN KE 4

✅ AIR DAN JENIS-JENISNYA SERTA HUKUM MENGGUNAKANNYA


Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
.....وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا
Artinya : “ ….dan kami telah menurunkan dari langit air yang suci (lagi mensucikan) .
(QS:Al-Furqon : 48)



Jenis Air dalam Islam

Jenis-Jenis Air :

Nash Al-Qur’an telah menyebutkan salah satu jenis-jenis air dan air tersebut suci (lagi mensucikan).
Akan tetapi air apabila bercampur dengan selainnya maka air itu bisa berubah menjadi suci ataupun najis. Oleh Karena Inilah Maka Air Terbagi Menjadi Tiga Bagian :

1. Air Yang Suci(Lagi Mensucikan)
Yaitu air yang suci pada zatnya dan bisa mensucikan yang lainnya, seperti air Hujan, Air Laut, Air Sumur dan Air sungai.
Air yang suci(lagi mensucikan) ini digunakan dalam beribadah seperti Berwudhu’, Mandi Wajib, dan digunakan juga untuk menghilangkan Najis serta digunakan juga untuk kehidupan sehari-hari seperti : Minum dan memasak makanan.

2. Air Yang Suci (Tapi Tidak Mensucikan)
Yaitu semua air yang suci lagi mensucikan yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan sesuatu yang suci seperti Kunyit, bunga,Teh, kopi atapun yang lainnya yang termasuk benda-benda yang suci. Dikatakan juga untuk air ini adalah Air yang suci pada zatnya tapi tidak bisa mensucikan yang lainnya. Hukum menggunakan air ini yaitu boleh digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti makan dan minum, tetapi tidak boleh digunakan untuk
beribadah seperti berwhudu’ dan mandi junub karena (air ini) tidak bisa menghilangkan najis.

3. Air Yang Najis
Yaitu semua air yang sedikit yang jatuh padanya najis ataupun air yang banyak yang telah berubah warnanya, rasanya ataupun aromanya (karena) bercampur dengan najis. Hukum air ini haram digunakan untuk beribadah dan boleh digunakan untuk mengairi ladang dan yang sejenisnya seperti membangun.

📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi
✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmedan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Silau Dengan Gemerlapnya Dunia

 JANGAN SILAU DENGAN GEMERLAPNYA DUNIA Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpesan kepada salah seorang sahabatnya:  "Wahai Syaddad bin Aus  Bila kamu melihat orang-orang telah menghimpun EMAS dan PERAK Maka perbanyaklah membaca kalimat-kalimat ini:  "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam agama dan tekad yang kuat dalam kebaikan. Aku memohon kepada-Mu segala yang mendatangkan rahmat-Mu dan kuatnya ampunan-Mu. Aku memohon kepada-Mu agar dapat mensyukuri nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. Aku memohon kepada-Mu hati yang bersih dan lisan yang jujur. Aku memohon kepada-Mu apapun kebaikan yang Engkau tahu, aku berlindung kepadamu dari keburukan apapun yang Engkau tahu, dan aku memohon ampun kepada-Mu karena apapun yang Engkau tahu, Sungguh Engkaulah yang maha mengetahui hal-hal yang gaib". 📚  [HR. Thobaroni: 7135, Syeikh Albani di Silsilah Shohihah: 3228 menilai: "Sanad ini jayyid (baik)".]  ---------------------- 🍉🍉  ...

LARANGAN MELAKUKAN TASYBIK (MENJALIN JEMARI) SAAT MENUNGGU SHALAT

 🕌 LARANGAN MELAKUKAN TASYBIK (MENJALIN JEMARI) SAAT MENUNGGU SHALAT 🤝🏻🕌 ❁MutiaraFaedah 💠 Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan tasybik yaitu menjalinkan jari jemari.  🎙️ Dari Ka’ab bin ‘Ujroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ "Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi no. 386, Ibnu Majah no. 967, Abu Daud no. 562. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). #rodjaofficial/257 ✒ Editor : Admin AsySyamil.com 📮 CHANNEL MUTIARA FAEDAH 

Cara Bersuci Dari Najis

PELAJARAN KE 3 ✅ BERSUCI DARI NAJIS ✳ Bagaimanakah bersuci dari najis ? ✅ Mensucikan segala sesuatu yang bernajis dengan sarana-sarana berikut ini :   1. Air Sucinya tempat yang bernajis dengan mencucinya dengan air yang suci, dan cukup satu kali saja apabila najisnya hilang, dan jika tidak hilang najisnya maka dicuci sampai hilang (najisnya). Dan sucinya badan dan lantai dengan mencucinya dengan air. Seorang sahabat yang bernama Abu Hurairah meriwayatkan bahwasannya ada seorang arab badui(arab pedesaan) berdiri dan buang air kecil di Masjid, maka orang-orang(para sahabat) ingin menghardiknya, maka Rasulullah Shollallohu ’Alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat : دَعُوْهُ وَ هَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ (رَوَاهُ الْبُخَارِي ) Artinya : ”Biarkanlah dia dan tuangkanlah pada air kencingnya satu ember kecil air atau satu ember besar air” (HR: Al-Bukhori) 2. Ad-dalk (mengosok-gosokkan ketanah) Adapun sepatu dan sandal maka keduany...