Langsung ke konten utama

Pengertian Suci dan Najis

PELAJARAN KE 2

✅✳ SEGALA SESUATU YANG SUCI DAN SEGALA SESUATU YANG NAJIS

✅ A. Segala sesuatu yang Suci

Suci terang benderang

Asal segala sesuatu adalah suci dan kita akan menyebutkan diantaranya berikut ini.
1. Manusia yang dalam keadaan Hidup ataupun Mati, Hewan yang boleh dimakan dan bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir serta bangkai hewan laut. Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda tentang laut :
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْـحِلُّ مَيْتَـتُهُ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُد)
Artinya : ” Laut itu Suci airnya dan halal bangkainya” (HR: Abu Daud)
2. Air dan semua benda mati serta tumbuh-tumbuhan
3. Darah yang tersisa pada tubuh hewan setelah penyembelihan.
4. Air mani, karena terdapat hadist dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha :
كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِـيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَابِسًا, وَأَغْسِلُهُ إِذَا كَانَ رَطْبًا
 (رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِـي وَ أَبُوْ عَوَانَة وَ الْبَزَّارُ)
Artinya : “Dahulu aku mengeruk bekas air mani dari pakaian Rasullulah Shollalohu ‘Alaihi Wasallam apabila air mani itu kering, dan akupun mencucinya apabila air mani itu dalam basah”.
(HR: Daruqutni , Abu Awanah dan Al-Bazzar)
5. Kotoran hewan yang boleh dimakan

macam najis

✅ B. Segala Sesuatu yang Najis

Segala sesuatu yang najis diantaranya :
1. Hewan yang mati, darah yang mengalir dan daging babi. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَـحْمُ الْـخِنْزِيرِ
Artinya : “Telah diharamkan atas kalian (memakan) bangkai, darah dan daging Babi”
(QS:Al-Maidah : 3)
2. Kotoran Manusia(Air kencing dan Kotoran BAB), dan seluruh kotoran hewan yang haram dimakan.
3.  Sesuatu yang terpotong dari tubuh hewan ketika masih hidup adalah najis dan haram memakannya, kecuali bulu, rambutnya dan bulu unta karena semua tersebut suci.

✅ C. Najis yang dimaafkan

Dimaafkan karena sedikit darah dan nanah sebagaimana dimaafkan dari bekas yang tertinggal pada sandal setelah digesek-gesekkan(ketanah). Dan sebahagian Ulama berpendapat bahwasannya dimaafkan dari seluruh najis yang sedikit, khususnya Perempuan yang menyusui karena sesuatu yang mengenainya dari kotoran anaknya apabila dia telah berusaha menjaga(dari kotoran tersebut).
Para ulama menyukai bagi perempuan yang meyusui tersebut agar mempersiapkan pakaian yang khusus untuk sholat, dan begitu juga siapa yang keadaannya sama seperti perempuan yang menyusui, yaitu bagi siapa yang sulit untuk menjaga diri dari najis seperti tukang potong hewan dan seseorang yang membersihkan aliran air (parit).

📚 Kitab Fiqih Silsilah_Ta'lim_Al-Lughoh_Al-Arobiyyah Mustawa Tsalist Muqorror I'idad Lughoh Universitas Imam Muhammad Bin Su'ud Arab Saudi

✍🏻 Diterjemahkan Oleh : Abu Ahmad Al-Maidani
📲 Telegram https://t.me/Kitab_Kitab_Muqorror_LIPIA
📱 Instagram
https://www.instagram.com/lpi_al_ahsan
🖥 Fanspage www.facebook.com/alahsanmeda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Silau Dengan Gemerlapnya Dunia

 JANGAN SILAU DENGAN GEMERLAPNYA DUNIA Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah berpesan kepada salah seorang sahabatnya:  "Wahai Syaddad bin Aus  Bila kamu melihat orang-orang telah menghimpun EMAS dan PERAK Maka perbanyaklah membaca kalimat-kalimat ini:  "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu keteguhan dalam agama dan tekad yang kuat dalam kebaikan. Aku memohon kepada-Mu segala yang mendatangkan rahmat-Mu dan kuatnya ampunan-Mu. Aku memohon kepada-Mu agar dapat mensyukuri nikmat-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu. Aku memohon kepada-Mu hati yang bersih dan lisan yang jujur. Aku memohon kepada-Mu apapun kebaikan yang Engkau tahu, aku berlindung kepadamu dari keburukan apapun yang Engkau tahu, dan aku memohon ampun kepada-Mu karena apapun yang Engkau tahu, Sungguh Engkaulah yang maha mengetahui hal-hal yang gaib". 📚  [HR. Thobaroni: 7135, Syeikh Albani di Silsilah Shohihah: 3228 menilai: "Sanad ini jayyid (baik)".]  ---------------------- 🍉🍉  ...

Syaitan Sebagai Musuh yang Nyata

 Pelajaran dari Al-Qur'an : Sebahagian Besar karena Musuh Yang Nyata  بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ. ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ وَالصَّلاَةُ‭ ‬وَالسَّلاَمُ‭ ‬عَلَى‭ ‬أَشْرَافِ‭ ‬الأَنْبِيَاءِ‭ ‬وَالمرْسَلِيْنَ‭ ‬نَبِيِّنَا‭ ‬مُحَمَّدٍ‭ ‬وَعَلَى‭ ‬آلِهِ‭ ‬وَصَحْبِهِ‭ ‬أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ ﷺ  Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, hanya Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam tercurahkan selalu kepada Nabi dan Rasul termulia, Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman. Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi tahukan kepada kita bahwasanya kebanyakan orang...

Cara Istinja dan Istijmar

PELAJARAN KE 5 ✅ ✳ ISTINJA’ DAN ISTIJMAR DAN TATA CARA KEDUANYA ✅ ✳ Istinja’ Dari Anas Radiallohu ‘Anhu dia berkata : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ الـخْلاَءَ فَأَحْـمِلُ أَنَا وَغلُاَمٌ نَـحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَ عَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ Artinya : “Ketika itu Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam masuk ketempat buang air  besar maka Aku dan seorang anak yang seusiaku membawa wadah kecil yang berisi air dan sebuah tombak kecil dan beliau pun beristinja’ dengan air (HR: Al-Bukhori dan Muslim) ✅✳ Istijmar Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radiallohu ‘Anha bahwasannya Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wasallam bersabda : إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَـى الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهُ تُـجْزِئُ عُنْهُ (رَوَاهُ أَحْـمَدُ وَالنَّسَائِي وَالدَّارُ قُطْنِـي) Artinya :“Apabila salah seorang dari kalian pergi buang air besar maka hendaklah dia bersuci dengan tiga buah batu maka itu sudah mencukupi (HR: Ahmad, Nasai d...